KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) ANTARA KEBIJAKAN
DAN REALITA MASYARAKAT
Oleh : Andhika Prima Sandhy, SH
Indonesia merupakan negara yang merdeka dan berdaulat, hal inilah yang tercantum di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Suatu negara dapat dikatakan merdeka apabila adanya wilayah, adanya pemerintahan dan adanya masyarakat atau warga negaranya yang mengakuinya serta ditambah adanya pengakuan dari dunia internasional.
Berkaitan dengan syarat ke tiga yakni adanya pengakuan masyarakat tentunya harus di atur bagaimanakah regulasi atau kebijakan terhadap adanya pengakuan suatu negara terhadap warga negaranya. Regulasi atau kebijakan tersebut kemudian di ruangkan dalam suatu peraturan yang dikeluarkan pada tahun 2006 yakni dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Undang-undang 23 tahun 2006 mengisyaratkan bahwa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat tertentu ataupun warga negara asing yang tinggal ataupun menetap sementara di Indonesia harus memiliki identitas/dokumen kependudukan yang dikeluarkan oleh instansi resmi yang ditunjuk pemerintah. Dalam hal ini penulis hanya kan membahas mengenai identitas bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. Salah satu identitas yang wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP). Menurut Pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Regulasi atau peraturan tentang kepemilikan identitas kependudukan ini bertujuan agar adanya pengaturan adminstrasi kependudukan yang lebih baik dan agar dapat tercapainya data base yang menampung seluruh informasi tentang kependudukan. Berdasarkan tujuan ini, tentunya harus diciptakan Kartu Tanda Penduduk yang dapat mencerminkan identitas seseorang sehingga diharapkan tidak terjadinya kesimpangsiuran data kependudukan ataupun data kependudukan yang ganda.
Menghindari data kependudukan yang ganda Undang-undang 23 tahun 2006 dalam Pasal 63 ayat 3 jo Pasal 63 ayat 6 jo Pasal 13 ayat 2 menyebutkan bahwa KTP berlaku secara nasional sehingga satu warga negara hanya dapat memiliki satu buah KTP dimana dala KTP tersebut tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang berlaku seumur hidup. Sehingga satu orang warga negara hanya akan memiliki satu Nomor Induk Kependudukan seumur hidupnya.
Pemerintah sebenarnya telah membuat suatu aturan atau regulasi tentang kependudukan dengan sangat baik. Dimana pendataan tentang kependudukan dibuat sedemikian rupa untuk menghindari kesimpangsiuran dan kepemilikan ganda identitas kependudukan khususnya KTP. Akan tetapi permasalahan yang terjadi adalah kesiapan dari unsur diluar pemerintah yang belum memanfaatkan ataupun menggunakan regulasi mengenai aturan dalam administrasi kependudukan khususnya mengenai penggunaan KTP.
Permasalahan yang terjadi adalah ketika seseorang Warga Negara Indonesia yang kemudian berdomisili atau berpindah tugas sementara ke suatu wilayah di luar wilayah penerbitan KTP tersebut. Banyak sekali pihak-pihak yang akan memanfaatkan KTP tersebut tidak menerima ataupun menolak penggunaan KTP yang berbeda domisili yang tercantum dalam KTP dengan domisili diluar KTP. Seperti contohnya ketika seseorang ingin membuat kartu kredit ataupun membuka rekening di suatu bank, pihak bank tidak menerima apabila KTP yang diajukan oleh pemohon(WNI) berbeda dengan wilayah bank tersebut berada. Sehingga seorang WNI tentunya harus mengurus terlebih dahulu KTP dimana bank tersebut berada, sedangkan WNI tersebut telah memiliki KTP yang disyaratkan oleh UU Nomor 23 tahun 2006. Tidak hanya pada wilayah perbankan munculnya permasalahan tersebut, diranah perizinan surat-suratpun terkadang muncul permasalahan yang sama. Sedangkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006 Pasal 97 memberikan ancaman kepada setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Akan tetapi dikarenakan kurang berjalannya penerapan KTP Nasional dengan realita di masyarakat terhadap penggunaan KTP sehingga peraturan ataupun regulasi tersebut menjadi kurang optimal.
Melihat permasalahan yang terjadi tentunya kita sangat prihatin melihat sebuah peraturan ataupun regulasi yang dibuat oleh pemerintah tidak berjalan sebagai mana yang diharapkan. Penerapan KTP Nasional sebagai identitas seorang Warga Negara seharusnya dapat diakui oleh seluruh elemen pemerintah, elemen swasta dan elemen masyarakat.
Penerapan KTP Nasional sebagai identitas yang diakui oleh pemerintah seharusnya diikuti pula oleh kesiapan seluruh elemen pemerintah, element swasta dan element masyarakat. Ketidak siapan pemerintah, swasta dan masyarakat terhadap kebijakan KTP Nasional ini menjadikan suatu celah terjadinya kepemilikan KTP ganda sehingga memunculkan suatu tindak pidana yang disyaratkan oleh Pasal 97 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Sebaiknya dalam menerapkan regulasi KTP Nasional pemerintah, swasta maupun masyarakat harus dapat mengakui keperadaan suatu KTP walaupun KTP tersebut diterbitkan oleh instansi diluar wilayah hukum pihak yang akan menggunakan KTP tersebut, sehingga nantinya dapat tercipta sistem administrasi kependudukan yang profesional, tertib dan tidak diskriminatif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar