Selasa, 27 Desember 2011
KEWENANGAN JAKSA PENYELIDIK DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI KEJAKSAAN NEGERI BENGKULU
Oleh
Andhika P. Sandhy*, Elektison Somi** dan M. Abdi**
*Mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
**Staf Pengajar Fakultas Hukum Universitas Bengkulu
Abstract: The background of this research originated from the lack of authority possessed by the attorney as the investigator at the investigation level of Corruption. Research carried out an empirical legal research. The results of this study: 1) The Attorney Investigator tasks undertaken by virtue of warrant judicial intelligence operations. Investigation carried out in an open and closed. An open investigation carried out openly. Closed investigation conducted by hidden manner. 2) The obstacles faced by the Attorney Investigator are the main elements of information cannot provide data well, the fear of people who questioned for to testify to get information, the difficulty in collecting data and less maximum support undercover techniques in the investigation. 3) The efforts of the Attorney Investigator to overcome the barriers that they faced are doing a persuasive approach, purchasing data, raising people who have a fear if they give information needed by the investigator, accelerating the investigation so that the case could enter the next stage.
Key words: investigation, open investigation, Closed investigation, Attorney Investigator, Attorney
I. PENDAHULUAN
Pemberantasan tindak pidana korupsi tentunya tidak terlepas dari upaya aparat Penegak Hukum dalam melakukan upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana Korupsi. Salah satu lembaga yang diberikan kewenangan dalam melakukan penegakan hukum dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah Lembaga Kejaksaan RI. Dalam Pasal 39 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa Jaksa Agung mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi. Dalam Pasal ini dimaksudkan Jaksa Agung yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan melakukan penuntutan serta melakukan eksekusi terhadap putusan hakim dalam perkara tindak pidana korupsi. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan RI yang menyebutkan dalam Pasal 30 Ayat 1 Huruf d yang menyebutkan dibidang pidana Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang.
Selain itu pengaturan kewenangan lembaga Kejaksaan untuk menangani tindak pidana korupsi terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 disebutkan bahwa penyidikan menurut ketentuan khusus acara pidana sebagaimana tersebut pada Undang-undang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (2) KUHAP dilaksanakan oleh penyidik, jaksa, dan pejabat penyidik yang berwenang lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini tindak pidana tertentu yang dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 merupakan suatu tindak pidana yang dikategorikan kedalam tindak pidana khusus. Sehingga terhadap tindak pidana khusus, Kejaksaan RI memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan. Akan tetapi untuk tindak pidana umum, Kejaksaan RI tidak lagi memiliki kewenangan untuk melakukan penyidikan.
Proses paling awal dalam penanganan tindak pidana korupsi yakni dimulai dari proses penyelidikan. Undang- Undang No 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 Butir 5 menyebutkan bahwa “Penyelidikan berarti serangkaian tindakan mencari dan menemukan sesuatu keadaan atau peristiwa yang berhubungan dengan kejahatan dan pelanggaran tindak pidana atau yang diduga sebagai perbuatan pidana, bermaksud untuk menentukan sikap pejabat penyelidik, apakah peristiwa yang ditemukan dapat dilakukan penyidikan atau tidak sesuai dengan cara yang diatur oleh Undang-Undang ini”
Berdasarkan uraian di atas dapat ditarik pernyataan bahwa kegiatan penyelidikan adalah merupakan bagian awal dari kegiatan penyidikan, artinya penyelidikan bukan merupakan bagian yang terpisahkan dari fungsi penyidikan. Penyelidikan berfungsi untuk mengumpulkan bukti-bukti permulaan .
Sebagai penyidik dalam tindak pidana korupsi maka Kejaksaan berwenang untuk mengadakan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) butir a KUHAP, penyelidik memiliki wewenang yakni :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Dalam penjelasan KUHAP yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
a. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
b. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
c. Tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatanya
d. Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
e. Menghormati Hak-Hak Asasi Manusia.
Peran Jaksa Penyelidik dalam melakukan penyelidikan terhadap informasi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi sangat besar. Jaksa penyelidik sebagai pencari informasi awal dalam menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dituntut untuk dapat menjalankan fungsi intelijen dalam menemukan dugaan tindak pidana korupsi. Tugas yang diemban oleh Jaksa Penyelidik yakni mengumpulkan data serta bahan bahan keterangan yang mendukung telah terjadinya tindak pidana korupsi.
Permasalahan yang sering timbul sejalan kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik dikarenakan pada tahap penyelidikan yang dilakukan bersifat mengumpulkan bahan keterangan dan mengumpulkan bahan data. Hamabatan-hambatan yang sering dijumpai oleh Jaksa Penyelidik adalah kurangnya kewenangan Jaksa Penyelidik yang ditentukan dalam Undang-Undang. Keterbatasan kewenangan inilah yang sering kali dijadikan alasan oleh orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi untuk tidak memberikan bahan data ataupun bahan keterangan untuk menunjang peroses penyelidikan. Sehingga keterbatasan kewenangan Jaksa Penyelidik dalam proses penyelidikan menuntut Jaksa Penyelidik untuk dapat berinovasi dan berinprovisasi dalam melakukan penyelidikan guna menemukan indikasi tindak pidana Korupsi.
Peran Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam Penegakan Hukum khususnya mengenai Tindak Pidana Korupsi di Kota Bengkulu dapat di lihat dari banyaknya para pejabat-pejabat di Kota Bengkulu yang berhasil di dituntut di Pengadilan Negeri Bengkulu serta diantaranya bahkan telah berhasil dimasukkan ke dalam penjara. Salah satu contoh adalah kasus DPRD Kota Bengkulu periode 1999-2004 yang berdasarkan putusan Mahkamah Agung menghukum penjara ke-30 anggota DPRD Kota Bengkulu periode 1999-2004.
Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Jaksa perlu dipertanyakan. Hal ini dikarenakan banyaknya temuan dari BPK yang berhasil di ekspose media akan tetapi sampai sekarang belum ada tindak lanjutnya. Sebagai contoh adalah pekerjaan Hotmik Jalan di dinas PU Kota Bengkulu , Perjanjian BIM yang bermasalah , Temuan BPKP terhadap dinas-dinas di Kota Bengkulu , Pungutan liar di Badan Kepegawaian Kota Bengkulu , PBB BIM yang menunggak dan masih banyak yang lainnya .
Banyaknya informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi menuntut peran Kejaksaan Negeri Bengkulu dalam melakukan penegakan hukum di Kota Bengkulu. Informasi yang menyebar di masyarakat melalui media cetak maupun media elektronik tentunya dapat dijadikan informasi awal sebagai upaya dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu.
Berdasarkan uraian latar belakan masalah, maka permasalahan yang diajukan dalam tesis ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah Kewenangan Jaksa Penyelidik dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bengkulu. (2) Hambatan apa saja yang dihadapi Jaksa Penyelidik dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bengkulu. (3)Upaya apa saja yang dapat di lakukan untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi Jaksa Penyelidik dalam Tindak Pidana Korupsi di Kejaksaan Negeri Bengkulu
II. METODE PENELITIAN
Penelitian yang dilakukan merupakan penelitian hukum yang bersifat empiris. Penelitian hukum empiris atau yang dengan istilah lain biasa digunakan adalah penelitian hukum sosiologis dan dapat pula disebut dengan penelitian lapangan. Dalam penelitian ini peneliti bertitik tolak dari data primer, yakni data yang diperoleh langsung dari masyarakat sebagai sumber pertama dengan melalui penelitian lapangan, yang dilakukan baik melalui wawancara. Wilayah penelitian adalah tempat dimana penelitian dilaksanakan atau tempat dimana seseorang melaksanakan penelitian. Adapun lokasi penelitian ini adalah Kejaksaan Negeri Bengkulu. Alasan penulis melakukan penelitian di Kejaksaan Negeri Bengkulu Disebabkan karena Kejaksaan Negeri Bengkulu sebagai salah satu aparat penegak hukum yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana korupsi di Kota Bengkulu, dimana proses penyelidikan, penyidikan serta penuntutan dilakukan atau dilaksanakan dalam satu instansi yakni Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Dalam penelitian ini peneliti menggunakan wawancara terarah yaitu wawancara kepada:
1. Kasi Intelijen dan 2 (dua) orang Jaksa Penyelidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
2. Kasi Pidana Khusus dan 2 (dua) orang Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Bengkulu.
3. Kabid Investigasi pada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bengkulu.
Metode analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Analisis data dilakukan bertujuan untuk menyederhanakan hasil olahan data sehingga mudah dibaca dan dipahami. Analisis data secara kualitatif dilakukan dengan cara menguji data dengan konsep atau teori serta jawaban yang diperoleh dari responden untuk menghasilkan data atau informasi dalam mencapai keselarasan tentang pokok masalah mengenai peranan lembaga Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana korupsi.
III. HASIL DAN PEMBAHASAN
1. Kewenangan Jaksa Penyelidik Dalam Tindak Pidana Korupsi
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak menyebutkan kewenangan pada tingkat penyelidikan. Berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) butir a KUHAP, penyelidik memiliki wewenang yakni :
1. Menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana
2. Mencari keterangan dan barang bukti
3. Menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri
4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan “tindakan lain” adalah tindakan dari penyelidik untuk kepentingan penyelidikan dengan syarat :
• Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum
• Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakan jabatan
• Tindakan tersebut harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkungan jabatanya
• Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
• Menghormati Hak-Hak Asasi Manusia.
Bobby MP. Panjaitan, Oktalian Darmawan dan Arief Wirawan menjelaskan bahwa penyelidikan Tindak Pidana Korupsi diartikan sebagai suatu bentuk kegiatan di bidang intelijen yang bertujuan untuk mendapatkan bahan keterangan dan bahan data guna menemukan adanya suatu indikasi atau dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi terhadap suatu informasi yang didapat. Lebih lanjut Bobby MP. Panjaitan menjelaskan bahwa informasi adanya suatu tindak pidana korupsi dapat di diperoleh dari 2 sumber yakni dari laporan dan dari pengaduan.
Kewenangan penyelidik hanya diatur didalam KUHAP sedangkan didalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak disebutkan secara tegas kewenangan penyelidikan. Sehingga apabila melihat kewenangan yang dimiliki penyelidikan di dalam KUHAP, Jaksa Penyelidik Tindak Pidana Korupsi hanya dapat melakukan tindakan pengumpulan data dan bahan keterangan tanpa adanya kewenangan berupa pemaksaan ataupun penyitaan.
Jaksa Penyelidik melaksanakan operasi penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial (IN.1) yang ditanda tangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu.
Berdasarkan wawancara dengan Bobby MP. Panjaitan diketahui Penyelidikan dilakuakan dengan 4 (empat) tahap yakni perencanaan pengumpulan, pengolahan dan penggunaan produk. Perencanaan penyelidikan dimulai dari laporan ataupun pengaduan yang diterima Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu sampai dengan terbitnya Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial (IN.1). Tahap Pengumpulan dimulai sejak terbitnya Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial (IN.1) sampai dengan selesainya tahap pengumpulan bahan keterangan
Pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan oleh Jaksa Penyelidik sebagaimana petunjuk dalam Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial (IN.1) tidak mengatur mengenai kewenangan yang dimiliki Jaksa Penyelidik. Sehingga Pengumpulan data dan bahan keterangan yang dilakukan oleh Jaksa Penyelidik lebih pada pengumpulan yang bersifat pendukung data dan keterangan untuk dipergunakan dalam tingkat penyidikan. Hal ini sejalan dengan fungsi penyelidikan yang tak terpisahkan dari fungsi penyidikan.
Keterbatasan kewenangan yang ada menjadikan Jaksa Penyelidik dalam melakukan penyelidikan melakukan kegiatan-kegiatan yang dapat menunjang operasi penyelidikan. Kegiatan-kegiatan yang menunjang Jaksa Penyelidik dalam menunjang pelaksanaan tugasnya adalah dengan melakukan “pendekatan personal”. “Pendekatan personal” umumnya mulai dilakukan kepada orang-orang yang termasuk dalam second line kemudian setelah informasi didapat dari orang orang yang termasuk second line petugas pelaksana mencari informasi kepada orang orang utama atau first line. Maksud dan tujuan mengumpulkan informasi dari orang-orang second line adalah sebagai bentuk penggalangan kekuatan yang nantinya dapat diperlukan apabila terdapat serangan atau reaksi dari orang-orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Pengumpulan Bahan Keterangan selain dengan Penyelidikan terbuka (wawancara terbuka) biasanya juga dilakukan dengan Penyelidikan tertutup (wawancara tertutup) dengan menggunakan metode undercover atau penyamaran dan dengan melakukan pembelian terhadap data yang diperlukan. Undercover dilakukan untuk keperluan Penyelidikan yang tidak mungkin dapat dengan cara-cara terbuka atau dikarenakan orang yang akan dimintakan data atau keterangan tidak bersedia memberikan keterangan ataupun data. Oleh sebab itu perlu dilakukan penyamaran, menyusup kedalam sasaran guna memperoleh bahan keterangan.
Penyelidikan tertutup yang dilakukan adalah dengan tehnik percakapan kepada orang yang dituju (target), akan tetapi seluruh pembicaraan ataupun data direkam melalui media. Media yang dimaksud dalam hal ini contohnya adalah camera tersembunyi yang berbentuk pena, dasi, topi, kancing ataupun gantungan kunci. Untuk dapat melakukan penyelidikan tertutup biasanya jaksa penyelidik tidak dapat langsung turun tangan. Hal ini dikarenakan Jaksa Penyelidik cukup dikenal oleh masyarakat terutama oleh kalangan pemerintahan dan kontraktor. Sehingga Jaksa Penyeliik menggunakan agen intelijen untuk mendapatkan data ataupun laporan yang dimaksud. Agen intelijen biasanya adalah orang yang cukup dikenal oleh Jaksa Penyelidik.
Tahp selanjutnya adalah tahap pengolahan. Tahap pengolahan dimulai dari Matrik Hasil Operasi Intelijen Yustisial (L.IN.8) sampai dengan Laporan Intelijen Khusus (L.IN.3). dan Tahap yang terakhir adalah tahap penggunaan. Tahap penggunaan dimulai dari diserahkannya hasil penyelidikan dari Seksi Intelijen kepada Seksi Tindak Pidana Khusus.
2. Hambatan-Hambatan yang dihadapi Jaksa Penyelidik dalam Tindak Pidana Korupsi
Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh Jaksa Penyelidik antara lain yakni :
a. Orang-orang yang termasuk dalam unsur unsur utama keterangan kurang dapat memberikan data. Dalam hambatan ini kurang dapatnya Unsur-unsur utama Keterangan (UUK) untuk memberikan data dikarenakan orang-orang tersebut tidak berada dalam lingkup tugas yang memiliki kewenangan untuk memberikan data yang diminta. Sehingga dalam melakukan penyelidikan data yang diminta tidak dapat secara lengkap di perlihatkan kepada Jaksa Penyelidik.
b. Adanya ketakutan dari orang-orang yang dimintai keterangan untuk untuk memberikan keterangan dikarenakan adanya adanya intervensi dari pimpinan suatu instansi terhadap orang yang memberikan data. Intervensi pimpinan dalam hal ini sangatlah besar peranannya, dimana umumnya Jaksa Penyelidik melakukan pengumpulan data awal dari orang-orang yang berada di second line yang lebih banyak memberikan bahan keterangan tanpa disertai dengan bahan data yang mendukung.
c. Adanya manipulasi data ataupun laporan. Manipulasi data ataupun laporan mungkin dilakukan, hal ini dikarenakan tindak pidana korupsi merupakan tindak pidana yang terorganisir dan sistematis, yang tidak hanya melibatkan salah satu pihak.
d. Adanya kesulitan dalam mengumpulkan data pendukung. Kesulitan mnecari data pendukung sangat erat kaitannya dengan keberanian dari orang-orang yang memiliki kekuasaan terhadap data tersebut untuk memberikan data.
e. Kurang maksimalnya tehnik undercover dalam melakukan penyelidikan. Kurang maksimalnya tehnik undercover yang dilakukan dikarenakan aparat intelijen yang dimiliki oleh Kejaksaan Negeri Bengkulu sangatlah terbatas, dimana aparat intelijen telah lebih dahulu diketahui oleh pihak lawan, sehingga walaupun menggunakan tehnik undercover akan tetap dapat terdeteksi. Hal ini berbeda dengan Intelijen Polri dan TNI dimana adanya pembagian tugas antara aparat intelijen yang mengolah administrasi dengan aparat intelijen yang melakukan pengumpulan data di lapangan (agen intelijen)
3. Upaya untuk mengatasi hambatan yang dihadapi Jaksa Penyelidik dalam Tindak Pidana Korupsi
Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan yang dilakukan orang-orang yang termasuk dalam unsur unsur utama keterangan kurang dapat memberikan data Jaksa Penyelidik biasanya melakukan pendekatan persuasif, pendekatan persuasif ini dilakukan dengan cara pendekatan keluarga ataupun pendekatan yang bersifat non formal. Selanjutnya melakukan penggalangan terhadap orang-orang tersebut dengan memberikan pemahaman mengenai perlindungan saksi sampai dengan tahap penuntutan, sehingga identitas orang yang memberikan keterangan sampai dengan tingkat penuntutan dirahasiakan. Melakukan percepatan peningkatan ke tahap penyidikan. Melakukan pembelian terhadap data, menggunakan tehnik-tehnik propaganda serta melakukan upaya penyusupan agen-agen intelijen diluar tim penyelidik.
IV. PENUTUP
1. Kesimpulan
a. Kewenangan Jaksa Penyelidik dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Yustisial (IN.1). Tidak diaturnya secara tegas kewenangan Jaksa dalam bidang penyelidikan menjadi tantangan tersendiri dalam pelaksanaan tugas Jaksa Penyelidik. Penyelidikan dilaksanakan dengan cara melakukan pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Penyelidikan dilakukan secara terbuka dan tertutup. Penyelidikan terbuka dilakukan secara terang-terangan dimana orang yang dimintai data ataupun bahan keterangan mengetahui apabila sedang dilakukan penyelidikan. Penyelidikan terbuka dapat dilakukan dengan melakukan pemeriksaan kepada seseorang yang diketahui bahwa orang tersebut mengetahui sesuatu hal yang menjadi fokus penyelidikan. Sedangkan penyelidikan tertutup dilakukan dengan cara tersembunyi dimana orang yang sedang dimintakan data ataupun keterangan tidak mengetahui apabila sedang dilakukan pemeriksaan. Penyelidikan tertutup dapat dilakukan dengan cara pendekatan personal, undercover (penyamaran), surveillance serta propaganda.
b. Hambatan-Hambatan yang dihadapi Jaksa Penyelidik dalam melaksanakan tugas penyelidikan dalam menemukan indikasi tindak pidana Korupsi yakni orang-orang yang termasuk dalam unsur unsur utama keterangan kurang dapat memberikan data, adanya ketakutan dari orang-orang yang dimintai keterangan untuk untuk memberikan keterangan dikarenakan adanya adanya intervensi dari pimpinan suatu instansi terhadap orang yang memberikan data, adanya manipulasi data ataupun laporan, adanya kesulitan dalam mengumpulkan data pendukung dan kurang maksimalnya tehnik undercover dalam melakukan penyelidikan.
c. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi adalah dengan melakukan pendekatan persuasif, melakukan pembelian data, melakukan penggalangan terhadap orang-orang yang memiliki ketakutan terhadap keterangan yang akan diberikan, kemudian melakukan percepatan penyelidikan segera meningkatkan perkara ke tahap penyidikan, agar dokumen-dokumen yang didapat dapat dilakukan penyitaan, menggunakan tahnik propaganda dan penggalangan terhadap orang-orang yang termasuk “barisan sakit hati”.
2. Saran
Berdasarkan rumusan permasalahan dalam penelitian ini, serta hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat ditarik suatu saran sebagai berikut :
a. Peningkatan kualitas Jaksa Penyelidik dilakukan dengan menetapkan skala prioritas terhadap Jaksa yang berada di bidang Intelijen untuk mengikuti Kursus Dasar Intelijen (Susar Intel) dan Wira Intelijen.
b. Perlunya dipertimbangkan jejak rekam(track record) dalam profile assesment untuk pegawai-pegawai yang berada di bidang Intelijen khususnya untuk Jaksa-Jaksa Penyelidik..
c. Pembagian kerja bidang penyelidikan dengan memisahkan antara agen intelijen yang melakukan penyelidikan tertutup dan agen intelijen (Jaksa penyelidik) yang melakukan penyelidikan terbuka.
d. Perlu adanya specifed career management atau menejemen karir yang lebih khusus. Specifed career management dimaksudkan untuk mengarahkan seorang Jaksa yang memiliki keahlian di bidang Intelijen untuk dapat tetap berkarir di bidang intelijen.
e. Perlu adanya aturan yang tegas mengenai kewenangan penyelidikan tindak pidana korupsi. Kewenangan tersebut sekurang-kurangnya adalah penyitaan dan kewenangan penyadapan dalam tingkat penyelidikan.
DAFTAR PUSTAKA
BPKP. 1999. Strategi Pemberantasan Korupsi. Jakarta: BPKP.
Chazawi, Adami. 2008. Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Bandung: Penerbit Alumni.
Depdikbud RI, 1992, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka:
Fuad Noeh, Munawar. 1997. Islam dan Gerakan Moral Anti Korupsi. Jakarta: Zikrul Hakim
Garner, Bryan A. 2004. “Black’s Law Dictionary”’ Eight edition, Thomson Business West.
Gunawan. Ilham. 1990. Postur Korupsi di Indonesia : Tinjauan Yuridis, Sosiologis, Budaya dan Politik. Bandung : Angkasa.
Hamzah, Andi. 2002. Pemberantasan Korupsi ditinjau dari Hukum Pidana, Jakarta: Pusat Studi Hukum Pidana Universitas Trisakti.
_____________. 2007. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukukm Pidana Nasional dan Internasional. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Harahap, Yahya. 2000. Permasalahan Dan Pembahasan Penerapan KUHAP edisi 1. Jakarta: Sinar Garfika.
Hartanti, Evi. 2005. Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Sinar Grafika.
Klitgaard, Robert. 1998. Memberantas Korupsi. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Lopa, Baharuddin, 2002. Kejahatan Korupsi dan Penegakan Hukum Cet.II. Jakarta: Kompas
Lubis, Mochtar. 1995. Bunga Rampai Korupsi. Jakarta: LP3ES.
Moleong., Lexy J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung.PT.Remaja Rosdakarya.
Saptomo, Ade. 2009. Pokok-Pokok Metodologi Penelitian Hukum Empiris Murni.. Universitas Trisakti.Jakarta
Seno Adji, Indriyanto.2009. Korupsi dan Penegakan Hukum. Jakarta: Penerbit Diadit Media.
Seno Adji, Oemar. 1981, Herziening Ganti Rugi, Suap, Perkembangan Delik. Jakarta. Erlangga
Soewartotjo, Juniadi. 1992. Korupsi, Pola Kegiatan dan Penindakannya Serta Peran Pengawasan Dalam Penanggulangannya. Jakarta; Restu Agung.
Sumitro, Hanitijo Rony. 1988. Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia. Semarang
Sutarto, Suryono. 2004. Hukum Acara Pidana Jilid I. Semarang: Universitas Diponegoro.
Tuanakotta, Theodorus.M. 2009. Menghitung Kerugian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jakarta: Penerbit Salemba Empat.
Diktat Kursus Dasar Intelijen Yustisial Kejaksaan RI Tahun 2000.
Bahan ajar Tindak Pidana Korupsi diklat Pendidikan & Pelatihan Pembentukan Jaksa Tahun 2008.
Bahan ajar Tindak Pidana Korupsi diklat Pendidikan & Pelatihan Pembentukan Jaksa Tahun 2009.
BIODATA PENULIS
DATA PRIBADI
N a m a : ANDHIKA PRIMA SANDHY, SH
Tempat Tanggal Lahir : Bandar Lampung, 01 Juni 1985
Agama : Islam
Status : Belum Kawin
Pendidikan S1 : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 2003
Pendidikan S2 : Fakultas Hukum Universitas Bengkulu, 2009
Alamat : Jl. Sumpah Pemuda No.10 Muara Enim Sumatra Selatan
Telepon / HP : 081804204848
E – mail : Andhika.Psandhy@yahoo.com
RIWAYAT PENDIDIKAN
1991 – 1993 : SD Xaverius IX Palembang
1993 – 1997 : SD Kartika II.5 Bandar Lampung
1997 – 1998 : SMP Negeri 2 Bandar Lampung
1998 – 2000 : SLTP Negeri 1 Muara Enim
2000 – 2001 : SMU Negeri 1 Muara Enim
2001 – 2003 : SMU Negeri 1 Bandar Lampung
2003 – 2008 : Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (S1)
2009 – 2011 : Fakultas Hukum Universitas Bengkulu (S2)
RIWAYAT PEKERJAAN
1. Staf Tata Usaha Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkulu (2009 – 2010)
2. Staf Tata Usaha Seksi Tindak Pidana Umum Negeri Bengkulu (2010)
3. Siswa Pendidikan Pelatihan Pembentukan Jaksa Tahun 2011 (Januari 2011 – sekarang).
Rabu, 30 Juni 2010
Polemik Penistaan Mental Masyarakat
oleh : Andhika Prima Sandhy
Berita yang cukup menghebohkan di masyarakat indonesia dan bahkan di masyarakat dunia internasional serta mengusih hati pemimpin dan mantan pemimpin negara ini untuk memberikan tanggapan terhadap permasalahan yang terjadi di indonesia saat ini.
sekilas kita tidak akan percaya bahwa isu video mesum telah menyedot perhatian publik, bahkan isu video mesum mengalahkan isu isu lain di Indonesia. seperti isi penangkapan teroris, isu kenaikan tarif dasar listrik dan isu ketua KPK.
Walaupun kemudian Kepolisian telah menetapkan satu orang tersengka yang diduga sebagai pemain dalam video tersebut tidak lah membuat permasalahan ini menjadi surut. banyaknya pro dan kontra terhadap video tersebut memunculkan tanda tanya besar dalam membentuk opini yang ada di masyarakat.
terlepas dari hal ini tidak kah miris ketika kita melihat banyaknya fans-fans yang memberikan dukungan agar kasus ini tidaklah diangkat. bahwa ini adalah masalah pribadi dan bahwa ini adalah hubungan suka sama suka merupakan sebuah dilematika yang ada dimasyarakat. gejolak politik popularitas yang menjadikan isu video ini semakin menggema seakan meninggalkan bekas tanpa cacat bagi para penikmat video tersebut yang tergolong belum cukup umur.
data komnas HAM yang menyebutkan bahwa terdapat lebih dari 30 kasus pelecehan seksual yang diakibatkan dari menonton video tersebut membuat kita bertanya apakah popularitas lebih tinggi tingkatannya dari sebuah penistaan mental masyarakat. hanya kitalah yang dapat menjawabnya sendiri. akan tetapi sebelum kita menjawabnya coba renungkanlah bagaimana kalau yang melakukan video tersebut adalah adik kita atau saudara kita atau bahkan anak kita.......
dan........ tentunya jawabannya akan sama..........
SCIENTOLOGY
SCIENTOLOGY
Scientology adalah sekumpulan ajaran dan teknik terkait yang dikembangkan oleh pengarang Amerika, L. Ron Hubbard selama sekitar 30 tahun, dimulai pada 1952 sebagai suatu filosofi pertolongan diri-sendiri, perkembangan dari sistem pertolongan diri-sendirinya yang lebih awal, Dianetika. Ajaran ini mengklaim menawarkan suatu metodologi yang eksak (pasti) untuk menolong manusia mencapai kesadaran keberadaan rohaninya melintasi beberapa masa hidupnya dan, pada saat yang bersamaan, untuk menjadi lebih efektif di dunia fisik. Nama "Scientology" juga digunakan untuk merujuk kepada Gereja Scientology yang kontroversial, organisasi terbesar yang mempromosikan praktik Scientology. Gereja ini sendiri adalah bagian dari jaringan korporasi terkait yang mengklaim pemilikan dan wewenang tunggal untuk menyebarkan Dianetika dan Scientology.
Scientology menyatakan bahwa tujuannya adalah "merehabilitasi" thetan (kira-kira setara dengan jiwa) untuk memperoleh kembali keadaannya semula berupa "kebebasan total." Para jurubicara gereja ini dan praktisinya memberikan kesaksian bahwa ajaran-ajaran Hubbard (yang disebut "Teknologi" atau "Tek" dalam terminologi Scientology) telah menyelamatkan mereka dari begitu banyak masalah dan memampukan mereka untuk lebih menyadari potensi tertinggi mereka dalam bisnis maupun kehidupan pribadi mereka. Namun, para pengamat luar - termasuk wartawan, anggota parlemen, lembaga-lembaga pemerintahan nasional dari sejumlah negara - telah mencapai kesimpulan tentang Scientology yang sangat bertentangan dengan penggambaran diri Gereja. Di antaranya termasuk tuduhan-tuduhan bahwa Gereja ini adalah sebuah usaya komersial tidak jujur, yang mengganggu para kritikusnya dan secara brutal mengeksploitir anggota-anggotanya. Meskipun beberapa pakar dan banyak pemerintahan dunia menerima Scientology sebagai sebuah agama yang bonafid, Scientology juga telah digambarkan sebagai pseudo agama, sebuah ajaran sesat atau sebuah perusahaan transnasional.
PERKEMBANGAN POLITIK DII NDONESIA
PERKEMBANGAN POLITIK INDONESIA
OLEH : ANDHIKA PRIMA SANDHY
Amandemen UUD 1945 memberikan dasar hukum terjadinya reformasi politik dan demokratisasi di Indonesia.UUD 1945 yang baru memberikan kekuasaan yang lebih besar kepada DPR dibandingkan dengan UUD 1945 yang asli. DPR yang ada sekarang ini memainkan peranan yang amat dominan dalam proses perumusan dan pengesahan UU. Bahkan banyak pihak menilai bahwa DPR pasca amandemen UUD 1945 telah menjadi super parliament, sebuah lembaga perwakilan rakyat dengan kewenangan amat besar. Ketentuan yang diatur oleh Pasal 20 Ayat (5) tentang sahnya sebuah RUU menjadi UU tanpa persetujuan presiden adalah salah satu indikator besarnya kewenangan presiden. Atas dasar ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh UUD 1945.
Salah satu perubahan penting yang dibawa oleh UUD 1945 adaIah pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung. Pasal 6A Ayat (1) memberikan dasar hukum yang jelas bagi pemilihan tersebut Hal ini merupakan sebuah terobosan politik (political breakthrough) yang hebat dalam sistem politik Indonesia. Ada dua faktor penting yang menghambat terlaksananya pemilihan presiden secara langsung. Pertama adalah kepentingan kelompok tertentu dari elit politik. Elit politik ini lebih cenderung kepada pemilihan tidak langsung (yakni oleh MPR) karena lebih mudah dikendalikan sehingga rekayasa untuk mendudukkan tokoh tertentu dapat dilakukan. Hal ini berarti presiden ditentukan oleh sekelompok kecil orang yang duduk pada pucuk pimpinan politik/pemerintahan sehingga menghasilkan sistem politik yang elitis. Kedua adalah keraguan tentang kemampuan rakyat lndonesia untuk bisa memilih dengan baik dan benar karena adanya keraguan tentang kemampuan, kesadaran, dan wawasan politik rakyat Indonesia. Tentu saja tidak dapat disangkal bahwa ada sejumlah besar rakyat Indonesia yang belum bisa menjatuhkan pilihan secara mandiri karena kesadaran politik yang rendah. Namun juga tidak dapat disangkal bahwa hampir semua rakyat yang tinggal di daerah perkotaan dan sebagian besar rakyat yang tinggal di pedesaan diperkirakan mampu menggunakan hak pilih mereka dengan baik. Oleh karena itu diperkirakan sebagian besar rakyat Indonesia bisa menjalankan peran mereka dengan baik dalam pemilihan presiden secara langsung. Rakyat Indonesia patut bersyukur bahwa MPR kemudian menyetujui pemilihan presiden secara langsung setelah mengalami berbagai tantangan. Dengan disetujuinya RUU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kali pada tanggal 7 Juli 2003, bangsa Indonesia semakin dekat kepada terselenggaranya pemilihan presiden dan wakil presiden secaralangsung untuk pertama kali dalam sejarah negara-bangsa Indonesia.
Ketentuan tentang pemilihan umum (pemilu) sebenarnya tidak ada yang baru dalam UUD 1945. Kalaupun mau dicari, paling-paling yang baru adalah ketentuan tentang Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mandiri seperti yang disebutkan dalam Pasal 22E Ayat (5). Karakteristik KPU yang lain yang disebutkan dalam ayat tersebut (yaitu "nasional" dan "tetap'') hal ini bukanlah baru karena sudah dimiliki oleh KPU sebelumnya. Kemandirian KPU dianggap penting agar pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh sebuah lembaga yang tidak memihak (baik kepada pemerintah, partai politik tertentu, ataupun pihak lainnya) yang ingin mencapai kepentingan politiknya melalui pemilu. Ketentuan tentang KPU seperti itu yang diberikan oleh konstitusi menunjukkan semangat baru baik di pihak pemerintah maupun di kalangan partai politik untuk tidak menggunakan KPU untuk memperoleh keuntungan-keuntungan politik melalui pemilihan umum.
Reformasi politik terhadap pemilu memang telah dilakukan sebelum proses Amandemen UUD 1945 berlangsung. Pemilu yang demokratis tidak lagi bisa dibendung begitu Soeharto turun dari kursi kepresidenan. Kesepakatan pemerintahan Habibie untuk melaksanakan pemilu pada tahun 1999 didorong oleh tuntutan demokratisasi yang muncul dari masyarakat. Tuntutan itu pula yang memaksa pemerintah untuk mengganti tiga UU politik (masing-masing tentang partai politik, pemilu dan susunan/kedudukan MPR, DPR, dan DPRD) dengan UU yang baru. Meskipun waktu sangat sempit, ternyata Pemilu 1999 dapat diselenggarakan dengan baik yang dinilai jauh lebih demokratis dibandingkan pemilu-pemilu pada masa Orde Baru. Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa usaha-usaha untuk menjadikan pemilu lebih demokratis lebih banyak disebabkan oleh tuntutan yang berkembang di dalam masyarakat yang menyebabkan pelaksanaan pemilu jauh lebih baik. Untuk menyempurnakan kualitas pemilu tahun 2008 telah dihasilkan UU pemilu yang baru (UU No.10 tahun 2008 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD). Beberapa perubahan yang dibawa oleh UU itu (seperti sistem pemilu) diatur pada tingkat UU, tidak oleh UUD 1945 Perkembangan partai politik di Indonesia menunjukkan gejala yang hampir sama dengan perkembangan pemilu. Partai politik telah menikmati kebebasannya segera setelah Soeharto turun. Pembentukan partai politik sebelum disahkannya UU partai politik baru pada awal tahun 1999 sebenarnya tidak sah secara hukum karena yang diakui oleh UU partai politik yang berlaku saat itu hanyalah dua partai (yakni PPP dan PDI) dan satu Golongan Karya. Namun pemerintah tidak bisa berbuat lain kecuali membiarkan terbentuknya partai politik dalam jumlah besar karena pelarangan terhadap pembentukan partai politik dengan menggunakan UU partai politik yang berlaku saat itu tentu saja akan mendapat tantangan yang hebat dari masyarakat. Pemerintah mengambil resiko melanggar UU demi memenuhi tuntutan masyarakat bagi demokratisasi, khususnya kebebasan membentuk partai-partai politik. Dengan dikeluarkannya UU No. 2 Tahun 2008, tidak banyak yang baru yang dibawa oleh UU tersebut bagi kehidupan kepartaian di Indonesia.
I. UU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU Susduk)
Pembahasan terhadap RUU Susduk memakan waktu yang lebih lama dibandingkan dengan UU politik lainnya. UU ini memang berada dalam prioritas yang lebih rendah dibandingkan dengan UU partai politik dan UU pemilu karena ketentuanketentuan yang diatur berkaitan dengan masa pasca pemilu. UU partai politik dan UU pemilu berkaitan dengan langkah-Iangkah yang perlu dilakukan dalam penyelenggaraan pemilu. Oleh karena itu, tanpa adanya kedua UU tersebut lebih awal, akan sangat sulit bagi KPU untuk mulai melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk persiapan penyelengaraan pemilu. Beberapa isu penting yang banyak dibahas dalam pembahasan tentang UU Susduk adalah: (1) kedudukan MPR, (2) peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD), (3) pergantian antar waktu (PAW), dan (4) status penuh waktu (fulltime) bagi anggota lembaga perwakilan. Secara keseluruhan dapat dikataka bahwa pembicaraan yang berkembang selama ini di sekitar UU Susduk diwarnai oleh keinginan untuk membuat lembaga-lembaga perwakilan tersebut dapat berfungsi lebih baik dalam membela kepentingan rakyat. Di samping itu. juga terlihat adanya keinginan untuk tetap berpegang pada UUD 1945 dan berusaha menafsirkan konstitusi tersebut, baik untuk mewujudkan demokratisasi dalam pelaksanaan fungsi lembaga-Iembaga perwakilan maupun untuk mewujudkan kepentingan-kepentingan politik. Isu yang berkembang di seputar kedudukan MPR berkisar pada dua hal. Pertama adalah MPR sebagai lembaga yang hanya ada bila DPR dan DPD bersidang. Kedua, MPR yang merupakan lembaga permanen dengan pimpinan yang terpisah dari pimpinan DPR dan DPD. Mengingat Presiden dan Wakil Presiden sudah ditetapkan untuk dipilih secara langsung oleh rakyat, MPR tidak lagi menjalankan fungsi memilih Presiden dan Wakil Presiden. Konsekuensi selanjutnya adalah hilangnya fungsi MPR untuk menetapkan garis-garis besar haluan negara (GBHN) atau yang sejenisnya karena apa yang menjadi haluan negara dan basis bagi pembangunan lima tahun adalah program kerja calon Presiden/Wakil Presiden terpilih. Oleh karena itu dua tugas utama MPR tersebut tidak lagi dimiliki oleh MPR sesuai dengan ketentuan UUD 1945 hasil amandemen. Fungsi MPR yang tertinggal hanyalah tiga yakni (1) mengubah danmenetapkan UUD, (2) melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden, dan (3) memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya (Pasal 3). Diperkitakan bahwa fungsi pertama dan ketiga bukanlah merupakan fungsi yang dilakukan secara rutin karena fungsi-fungsi tersebut akan sangat jarang dilakukan. sehingga hanyalah fungsi kedua saja yang merupakan tugas rutin sekali lima tahun. Fungsi melantik ini pun bersifat seremonial karena MPR harus melakukan upacara tersebut terhadap Presiden/Wakil Presiden pemenang dalam pemilihan Presiden. Karena seremonial, MPR tentu saja tidak bisa menghambat pelantikan tersebut sehingga persyaratan persidangan (seperti kuorum dan syarat jumlah suara untuk pengambilan keputusan) tidak bisa diberlakukan seperti sidang-sidang lainnya di dalam lembaga perwakilan.
Mengingat kecilnya peranan MPR, muncul pemikiran untuk tidak melembagakan MPR. Dengan demikian MPR hanyalah merupakan joint session (sidang gabungan) antara DPR dan DPD. Konsekuensinya adalah MPR tidak mempunyai pimpinan sendiri dan lembaga ini tidak ada bila tidak ada sidang gabungan tersebut. Kelihatannya pemikiran ini tidak mendapat suara yang cukup besar sehingga MPR ditetapkan oleh RUU Susduk yang baru sebagai lembaga permanen dengan pimpinan tersendiri. Semangat untuk tidak mau terlalu jauh dari MPR yang ada sebelum amandemen UUD 1945 merupakan salah satu alasan bagi ditetapkannya ketentuan seperti itu. Memang ada yang tidak rela bila MPR dikaburkan keberadaannya mengingat semenjak lama MPR adalah pemegang kedaulatan rakyat dan merupakan lembaga negara tertinggi. Peranan DPD juga merupakan salah satu topik perdebatan yang penting. UUD 1945 telah menetapkan bahwa DPD bukanlah lembaga legislatif. Fungsinya adalah sebagai mitra kerja DPR yang dapat mengajukan RUU tertentu kepada DPR dan ikut membahas RUU tersebut bersama-sama DPR. Di samping itu DPD juga dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu (Pasal 22D UUD 1945 Amandemen ke 4)). Karena hal ini sudah menjadi ketentuan konstitusi, tentu saja UU Susduk tidak bisa mengatur lebih jauh dari itu. Paling-paling yang dapat dilakukan oleh UU Susduk adalah mewajibkan DPR untuk betul betul memperhatikan dan membahas RUU yang disampaikan oleh DPD dan mengikutsertakan DPD dalam pembahasan RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang yang disebutkan dalam UUD 1945 (Pasal 26 RUU Susduk).
Memang harus diakui bahwa ada keganjilan dalam kedudukan DPD. DPD yang dipilih secara langsung dalam pemilu seperti halnya DPR tidak mempunyai kewenangan yang sama dengan DPR. Seperti yang dikatakan oleh Prof. Jimly, dibutuhkan persyaratan yang lebih berat untuk menjadi anggota DPD dibandingkan anggota DPR. Kecilnya peranan DPD disebabkan karena keraguan akan perlunya suara-suara daerah yang disampaikan oleh DPD dalam pembuatan UU . Ada pandangan bahwa anggota-anggota DPR sebenarnya juga sudah mencerminkan kepentingan daerah-daerah yang ada di Indonesia. Alasan kedua dari kecilnya peranan DPD adalah kekhawatiran terjadinya konflik antara DPR dan DPD dalam proses pembuatan UU yang sulit dicarikannya jalan keluarnya. DPD sebenarnya adalah lembaga formal yang memperjuangkan kepentingan daerah dan hanya itu tugas utamanya. Hal ini tentu saja berbeda dengan fungsi anggota-anggota DPR yan g melihat segala sesuatunya dari kaca mata partai politik. Mengenai kemungkinan terjadinya konflik antara DPR dan DPD, pencegahan dan penyelesaiannya dapat diatur dengan baik dalam UU Susduk.
RUU Susduk yang baru disahkan telah memutuskan berlakunya PAW terhadap anggota-anggota lembaga perwakilan yang dilakukan oleh Badan Kehormatan. Pemberlakuan PAW tentu saja tidak kaitannnya dengan praktek PAW (juga disebut sebagai recalling) pada masa Orde Baru. Pada masa Orde Baru, PAW seringkali digunakan oleh pimpinan partai untuk memecat anggota-anggota mereka di lembaga legislatif karena bertentangan dengan kebijakan dan keinginan penguasa Orde Baru. PAW yang digunakan sekarang seharusnya bertujuan untuk mendisiplinkan anggota-anggota lembaga perwakilan yang tidak sejalan dengan pandangan partai dan mereka yang tidak menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat. Mengingat bahwa prosedur PAW jauh lebih rumit dibandingkan dengan masa lalu, pimpinan partai tidak dapat memecat anggotanya sekehendak mereka. Keputusan dibuat oleh Badan Kehormatan setelah mengadakan verifikasi terhadap laporan-laporan negatif tentang anggota tertentu. Pasal 85 Ayat (4) RUU Susduk menyatakan bahwa PAW dilakukan setelah Badan Kehormatan DPR (juga berlaku untuk lembaga-lembaga perwakilan lainnya) melakukan penyelidikan dan verifikasi terhadap pengaduan yang dibuat oleh pimpinan DPR, masyarakat dan/atau pemilih tentang wakil rakyat tertentu. Wacana mengenai anggota yang penuh waktu didasarkan pada pertimbangan bahwa perangkapan jabatan oleh anggota-anggota DPR akan mengganggu tugas-tugas mereka selaku wakil rakyat. Oleh karena itu, menjadi anggota lembaga perwakilan adalah sebuah pilihan, bukan sebuah pekerjaan sambilan. Tuntutan ini semakin mendesak mengingat para wakil rakyat telah menerima imbalan (dalam bentuk gaji dan berbagai bentuk uang kehormatan) yang amat besar, jauh lebih besar dari gaji pegawai negeri sipil. Oleh karena itu beralasan untuk menuntut tanggung jawab dan komitmen yang lebih besar dari para anggota lembaga perwakilan di masa yang akan datang. Tingginya tingkat absensi di kalangan anggota Iembaga legislative selama ini antara lain disebabkan oleh rangkap jabatan, di samping tidak adanya mekanisme untuk menegakkan disiplin. Oleh karena itu beralasan untuk memasukkan ketentuan tentang larangan perangkapan jabatan oleh anggota-anggota DPR (dan lembaga-lembaga perwakilan lainnya) ke dalam Pasal 104 UU Susduk. Larangan itu tidak saja bagi jabatan-jabatan di pemerintahan, tapi juga di sektor swasta, seperti pejabat struktural pada lembaga pendidikan swasta dan advokat/pengacara.
II. UU Pemilihan Presiden dan Wakil Preslden (UU Pilpres)
Setelah berdebat cukup lama yang melibatkan masyarakat, akhirnya RUU Pilpres disetujui oleh DPR. Melihat kenyataan bahwa pemerintah telah terlibat langsung dalam pembahasannya (seperti halnya UU Susduk), persetujuan oleh pemerintah (presiden) tidak menghadapi masalah sehingga RUU Pilpres disyahkan menjadi UU. Ada beberapa isu penting di sekitar UU Pilpres yang sempat menjadi wacana publik. Isu-isu tersebut adalah: (1) persyaratan presiden, (2) persentase kurs partai/gabungan partai yang mencalonkan, dan (3) kampanye Presiden. Perdebatan tentang persyaratan presiden telah melibatkan publik secara luas. Masalah yang diperdebatkan berkisar pada apakah calon Presiden (capres) itu harus berpendidikan sarjana atau boleh hanya sampai sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA). Masalah lain mengenai persyaratan ini adalah apakah capres boleh seorang terdakwa yang belum memperoleh keputusan hukum tetap atau tidak boleh sebagai terdakwa. Keputusan yang dibuat adalah bahwa seorang capres minimal berpendidikan SLTA dan yang berstatus terdakwa boleh mencalonkan diri sebagai Presiden/Wakil Presiden. Keputusan in mengakhiri perdebatan yang telah berlangsung cukup lama. Persyaratan pendidikan sarjana bagi capres sebenarnya memang tidak diperlukan karena akan mempersulit calon yang tidak bergelar sarjana. Seorang aktivis organisasi pada umumnya amat disibukkan oleh kegiatan-kegiatan organisasi dan sosial sehingga tidak sempat menyediakan waktu untuk mengikuti kuliah-kuliah di perguruan tinggi secara teratur. PadahaI untuk bisa menyelesaikan studi di perguruan tinggi diperlukan waktu dan suasana yang tenang sehingga dapat menyelesaikan studi dengan baik. Oleh karena itu tidak mengherankan bila banyak para aktivis organisasi yang terhambat dalam menyelesaikan studi mereka. Bila tujuannya adalah untuk menghasilkan capres yang berkualitas karena mampu mengembangkan nalar dengan tingkat intelektualitas yang tinggi, pendidikan tinggi bukanlah satu-satunya sarana. Pengalaman aktif berorganisasi dan memirnpin banyak orang dalam organisasi merupakan sarana yang lebih penting dalam membentuk ketrampilan memimpin dan mengembangkan daya nalar dan intelektualitas sebagai pemimpin. Dibukanya kemungkinan bagi terdakwa untuk tampil sebagai capres sebenarnya tidak mempunyai makna politik yang besar, kecuali diperlihatkannya sikap yang tidak mempedulikan pandangan masyarakat terhadap citra capres. Tidak dapat disangkal bahwa capres yang berstatus sebagai terdakwa mempunyai citra yang kurang baik di mata masyarakat. Meskipun keputusan hukum tetap belum turun, namun vonis yang sudah dijatuhkan oleh pengadilan yang lebih rendah sudah menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah terlibat dalam pelanggaran hukum. Dalam dunia politik, citra dan nama baik adalah segala-galanya. Vonis bersalah yang dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama dan kedua sudah merusak citra dan nama baik yang bersangkutan. Oleh karena itu disetujuinya ketentuan yang membolehkan terdakwa mencalonkan diri tidaklah dapat dianggap sebagai kemenangan orang atau partai tertentu karena yang lebih penting adalah dukungan dari para pemilih. Bila ada partai atau gabungan partai yang berani mencalonkan seorang terdakwa sebagai capres, dapat diperkirakan bahwa si capres itu akan menjadi bulan-bulanan capres yang lain dalam kampanye. Di samping itu capres tersebut juga akan menjadi bahan sindiran dan kritik masyarakat yang tentu saja akan mendesak citra sang capres bersangkutan. Oleh karena itu, sebenarnya tidak ada pihak yang menang dengan bolehnya seorang yang berstatus terdakwa sebagai capres karena yang akan menentukan dalam pemilihan presiden adalah dukungan para pemilih. Memang ada yang menilai bahwa diperbolehkannya seorang yang berstatus terdakwa diajukan sebagai capres dan disahkannya ketentuan mengenai SLTA sebagai persyaratan pendidikan minimal bagi capres merupakan produk dari tawar menawar antara dua partai besar (masing-masing Golkar dan PDIP). Apa pun yang terjadi. Tawar menawar yang berkaitan dengan sikap dan pendapat dalam proses pembuatan keputusan adalah suatu hat yang wajar dalam dunia politik. Kemampuan mengadakan tawar-menawar (bargaining) haruslah dikembang oleh setiap pimpinan dan fungsionaris politik agar supaya keputusan bisa dihasilkan. Selama proses tawar-menawar ltu tidak melibatkan pertukaran uang dan/atau benda, selama itu pula tawar menawar dapat dianggap sah sebagai salah satu cara penyelesaian perbedaan pendapat. Kriteria mengenai partai atau gabungan partai yang berhak mengajukan capres juga merupakan bahan perdebatan yang panjang. UUD 1945 tidak memberikan ketentuan yang rinci mengenai hal ini karena konstitusi tersebut dalam Pasal 6A Ayat (2) hanya menyatakan bahwa capres (dan juga cawapres) diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan itu tidak menyebutkan kriteria partai politik atau gabungan partai politik yang berhak mencalonkan. Pasal tersebut dapat diartikan sebagai dibukanya kemungkinan bagi semua partai atau gabungan partai untuk mengusulkan calon. Hal ini menimbulkan perdebatan karena ada partai yang ingin memberikan pembatasan yang lebih ketat dan berat (umpamanya 35% dari jumlah kursi di DPR) bagi partai atau gabungan partai yang berhak mencalonkan. Alasannya adalah untuk mencegah banyaknya jumlah capres yang mengikuti pemilu yang dapat membingungkan para pemilih dan mempersulit pekerjaan KPU. Tapi juga ada yang ingin memberikan persyaratan yang lebih ringan, umpamanya seperti yang kemudian menjadi keputusan (3% ). Ketentuan UUD 1945 memang amat lunak karena hal itu membuka kemungkinan bagi partai yang tidak mendapat kursi di DPR untuk mengajukan capres. Di samping akan terdapat banyak sekali capres. ketentuan itu juga memberikan peluang bagi capres yang memang tidak punya pendukung yang cukup besar sehingga pencalonan mereka sebenarya sia-sia karena sudah dipastikan ia tidak akan terpilih.
III. UU Pemilu DPR, DPD dan DPRD
Dalam proses pembentukan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu terlihat adanya keinginan dari pihak pemerintah untuk meningkatkan kualitas Pemilu 2009 dengan melakukan perubahan-perubahan. Dari sekian banyak perubahan tersebut, dapat disebutkan beberapa. Yakni :
1. Sistem pemilu.
2. Daerah pemilihan yang didasarkan atas jumlah penduduk, dan
3. Verifikasi partai politik.
Perdebatan di dalam DPR terjadi antara anggota-anggota DPR dengan pihak pemerintah dan antara sesama anggota DPR sendiri. Di luar DPR, perdebatan juga terjadi baik melalui berbagai media massa maupun melalui berbagai diskusi dan seminar.
UU Pemilu menetapkan bahwa sistem pemilu yang digunakan adalah gabungan antara sistem proporsional dengan daftar tertutup dan sistem proporsional dengan daftar terbuka. Dalam RUU yang diajukan oleh pemerintah, sistem yang digunakan adalah sistem proporsional dengan daftar terbuka. Dalam pembahasan di DPR muncul penentangan terhadap sistem tersebut yang didasarkan atas pandangan bahwa partai politik seharusnya berperan besar dalam menentukan calon legislatif (caleg) yang akan duduk dalam lembaga-lembaga perwakilan. Oleh karena itu sistem yang cocok untuk digunakan adalah sistem proporsional dengan daftar tertutup. Sistem proporsional dengan daftar tertutup berarti daftar caleg disusun sesuai dengan nomor urut yang memperoleh kursi di lembaga legislatif. Oleh karena itu. nomor yang lebih kecil memperoleh kemungkinan yang lebih besar untuk mendapatkan kursi tersebut. Nomor urut ini ditentukan oleh pimpinan partai sehingga pimpinan partai dapat menempatkan kaderkader yang diinginkan pada nomor-nomor yang diperkirakan memperoleh kursi. Dalam sistem proporsional dengan daftar terbuka terpilihnya caleg tidak ditentukan oleh nomor urut tapi oleh besarnya jumlah perolehan suara setiap caleg. Caleg yang memperoleh suara lebih besar mempunyai kesempatan yang lebih besar pula untuk duduk di lembaga perwakilan. Jadi nomor urut tidak menentukan karena yang menentukan adalah besarnya suara yang diberikan kepada seorang caleg oleh para pemilih. Dalam sistem ini pimpinan partai tidak berperan besar dalam menentukan kemungkinan terpilihnya seorang caleg karena nomor urut tidak menentukan. Karena terjadi perdebatan yang hebat mengenai masalah ini, ditempuhlah jalan tengah berupa gabungan kedua sistem tersebut. Jadi para pemilih boleh memilih partai dan memilih nama-nama caleg dari partai tersebut sebanyak jumlah calon dari daerah pemilihan bersangkutan. Tapi para pemilih juga boleh hanya memilih partai tanpa memilih nama-nama caleg. Hal ini dianggap sah karena dalam sistem proporsional para pemilih memilih partai politik. Namun sistem proporsional dengan daftar terbuka adalah lebih baik karena memberikan kewenangan yang lebih besar bagi para pemilih untuk menentukan sendiri para caleg yang akan duduk di lembaga perwakilan sehingga kedaulatan rakyat lebih nyata dalam sistem ini. Dalam sistem proporsional dengan daftar tertutup, kewenangan para pemilih untuk menentukan seperti itu lebih kecil karena pimpinan partai lebih besar peranannya.
Menurut UU Pemilu, daerah pemilihan untuk memilih anggota-anggota DPR adalah propinsi atau bagian dari propinsi. Ini berarti bahwa satu propinsi bisa merupakan sebuah daerah pemilihan atau sebuah propinsi bisa terdiri dari beberapa daerah pemilihan. Yang menentukan adalah jumlah penduduk. Oleh karena itu menjadi tugas yang berat bagi KPU Propinsi dan KPU untuk menentukan secara cermat daerah-daerah pemilihan dalam Pemilu 2009. Karena penduduk menjadi faktor utama dalam menentukan daerah pemilihan, tidak ada lagi jaminan bahwa setiap kabupaten/kota mendapat paling tidak satu kursi di DPR. Konsekuensi berikutnya adalah jumlah caleg yang berasal dari pulau Jawa akan lebih besar dari jumlah caleg yang berasal dari luar Jawa, sebanding dengan jumlah penduduk masing-masing. Hal ini harus ditempuh karena selama ini ketidakadilan dalam penentuan kursi di DPR. Jumlah suara untuk satu kursi di DPR bagi caleg di luar Jawa jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah suara yang diperlukan untuk satu kursi di daerah pemilihan di Jawa. Untuk mengurangi kesenjangan perwakilan Jawa - luar Jawa di lembaga-lembaga perwakilan pada tingkat pusat. anggota-anggota DPD diambilkan dari propinsi-propinsi dalam jumlah sama (4 orang).
Untuk bisa mengikuti pemilu, setiap partai harus lulus dalam verifikasi yang dilakukan oleh KPU. Hal ini menunjukkan bahwa semakin sulit partai politik untuk mengikuti pemilu. Karena setelah diverifikasi oleh Departemen Kehakiman dan HAM agar bisa dinyatakan sebagai partai politik, partai politik yang diakui tersebut masih harus lolos dalam verifikasi oleh KPU. Oleh karena itu akan ada empat jenis partai politik:
1. Partai politik bukan peserta pemilu
2. Partai politik peserta pemilu tanpa kursi di DPR,
3. partai politik peserta pemilu dengan kursi di DPR, tapi tidak mencapai electoral threshold, dan
4. Partai politik peserta pemilu yang mencapai electoral threshold. Diperkirakan
IV. UU Partai Politik
Undang-Undang No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik adalah UU yang pertama disahkan dari empat UU bidang politik. Hal ini dapat dimengerti karena ketentuan-ketentuan dan pengaturan tentang partai politik memang harus dibuat pertama kali sebagai awal persiapan pemilu. UU ini juga yang paling pendek dari keempat UU politik. Dari sekian banyak isu penting dari UU Partai Politik, beberapa isu penting yang akan dibahas di sini adalah :
(1) partai politik sebagai partai nasional dan
(2) sumber dana partai politik.
UU Partai Politik didasarkan atas pandangan bahwa setiap partai politik bersifat nasional, artinya partai politik harus berpusat di ibu kota negara dan kepengurusannya mencakup paling tidak sebagian besar propinsi. Oleh karena itu UU Partai Politik tidak mengenal partai lokal. Partai politik diharapkan langsung berkembang di sebagian besar propinsi agar dapat diakui sebagai partai politik. Secara alamiah sulit bagi partai politik untuk tiba-tiba berkembang secara nasional karena seharusnya partai poIitik itu mulai dari daerah lalu bertumbuh secara bertahap sehingga menjadi partai nasional. Berdasarkan ketentuan ini, seharusnya mereka yang ingin membentuk partai politik melakukan persiapan yang matang dalam jangka waktu yang panjang agar ciri-ciri partai nasional betul-betul melekat dalam diri partai bersangkutan. Inilah sebenarnya yang diharapkan oleh UU Partai Politik. Namun dalam kenyataannya yang terjadi adalah sebaliknya. Partai politik dipaksakan oleh para pemimpinnya untuk berkembang secara nasional dengan membentuk pengurus pada tingkat propinsi dan kabupaten/kota karena inilah yang terutama diminta oleh UU Partai Politik. Rekrutmen anggota malah diletakkan sebagai prioritas yang rendah, bahkan mungkin tidak merupakan prioritas sama sekali. Situasi ini sebenarnya merupakan gejala yang menyimpang dalam perkembangan partai politik karena seharusnya partai politik menjadi besar karena berkembangnya jumlah anggota yang menghasilkan sejumlah pengurus daerah. Oleh karena itu ada kecenderungan munculnya partai-partai politik tanpa kendali sejak Soeharto jatuh dari kekuasaannya. Dalam banyak kasus, partai-partai politik sesungguhnya tidak layak sebagai partai politik karena dimulai dari pembentukan pengurus di tingkat pusat dan daerah yang tidak jelas basis massanya.
Partai lokal dikhawatirkan akan membuat jumlah partai akan lebih besar lagi. Akan tetapi sebenarnya tidak menjadi masalah karena partai lokal hanya ada di daerah-daerah tertentu (bisa hanya pada satu propinsi atau bahkan satu kabupaten atau kota tertentu). Partai lokal ini mungkin hanya berambisi untuk menduduki lembaga-lembaga legislatif pada tingkat lokal pula karena memang belum mampu untuk mencapai kursi di DPR. Partai lokal ini diperkirakan akan mampu menyuarakan dan memperjuangkan kepentingan daerah lebih baik. Tentu saja tidak perlu ada kekhawatiran bahwa partai lokal akan memperbesar bahaya separatisme. Justru dengan banyak saluran bagi rakyat di daerah untuk menyampaikan aspirasi mereka, kecenderungan untuk munculnya gerakan separatis dapat diredam. Sebagai contoh. dengan adanya partai lokal. GAM (Gerakan Aceh Merdeka) dapat menjadi gerakan parlementer yang bertujuan memajukan rakyat Aceh Nanggroe Darussalam dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sumber dana tentu saja merupakan faktor penting dalam kehidupan partai politik.UU Partai Politik belum memberikan solusi yang bagus mengenai bagaimana partai politik dapat menghidupi dirinya sendiri. Partai politik hanya diperbolehkan memperoleh dana dalam bentuk iuran anggota dan sumbangan dari simpatisan. luran anggota sangat sulit diharapkan karena tidak mudah mengumpulkan secara teratur dari para anggota. Sumbangan simpatisan pun diberikan batasan yang ketat. Maksudnya adalah agar tidak ada satu pun orang yang amat kaya yang dapat mendikte dan mendominasi sebuah partai untuk kepentingan orang bersangkutan. UU Partai Politik juga melarang partai politik untuk memiliki badan usaha. Di samping itu. bantuan dari pemerintah untuk partai politik memang tidak layak diteruskan karena akan membuat partai politik tergantung pada pemerintah yang membuat partai tidak bisa mandiri. Oleh karena itu partai politik harus bergantung pada dana yang dimiliki oleh para pengurus yang melakukan kegiatan di luar partai. Berhubung sumbangan dari simpatisan partai masih sangat terbatas. dapat dibayangkan bahwa hampir di semua partai politik menghadapi kesulitan dana kecuali partai yang mempunyai banyak akses melalui jabatan-jabatan di pemerintah. Sangat disayangkan bila korupsi yang terjadi di Indonesia didorong oleh keinginan untuk mencari dana untuk partai. Kalau hal itu terjadi, partai politik malah merusak negara, bukan memperkuat negara. Bila salah satu sumber pengeluaran terbesar bagi partai politik adalah kampanye pemilu, mungkin perlu dikaji kemungkinan penghapusan kampanye secara besar-besaran menjelang pemilu yang tidak banyak sumbangannya bagi pengembangan demokrasi di Indonesia.
V. PERKEMBANGAN POLITIK INDONESIA
Perkembangan Politik Indonesia yang mengarah kepada politik demokrasi yang lebih baik dimulai dari sistem politik yang berubah-ubah. Sejarah pernah mencatat sistem Pemerintahan Indonesia dari Sistem Presidensial kemudian sistem politik terpimpin dan kemudian beralih ke sistem Presidensial kembali. Berkembangnya politik di Indonesia tetntunya dipengaruhi pula oleh kepemimpinan seorang pemimpin bangsa. Hal ini dikarenakan pada dasarnya masyarakat merupakan orang yang tunduk terhadap pemerintah, bahkan sejak meraka dilahirkan.[1]
Masyarakat Politik Indonesia sebenarnya sedang mengalami masa transisi dimana perubahan-perubahan yang terjadi dalam masyarakat Indonesia menjadi pelajaran tersendiri. Bangsa Indonesia sedang diatur oleh kebijakan penguasa yang bersifat refresif. Pengaturan kekuasaan bersifat represif ketika diberikan perubahan singkat pada kepentingan-kepentingan pihak-pihak yang diatur yaitu ketika siap mengacuhkan kepentingan-kepentingan tersebut atau menolak legitimasi mereka. Sehingga posisi penguasa kurang aman. Sehingga kebijakan yang diambil oleh pengusa harus melalui subordinasi yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan.[2]
DAFTAR PUSTAKA
- Jhon Locke, 1992, The Second Treatise of Government, Indianopolis, The Liberal Art Press., seperti dikutip dalam Terjemahan Politik Hukum 1,2 dan 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia hal. 17
- hilippe Nonet and Philip Setznick, 1978, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, New York, Haeper & Law, seperti dikutip dalam Terjemahan Politik Hukum 1,2 dan 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia hal. 17
- Terjemahan Politik Hukum 1,2 dan 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Pemilu DPR DPD dan DPRD
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 Tentang Sususnan DPR, DPD dan DPRD
[1]Jhon Locke, 1992, The Second Treatise of Government, Indianopolis, The Liberal Art Press., seperti dikutip dalam Terjemahan Politik Hukum 1,2 dan 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia hal. 17
[2] Philippe Nonet and Philip Setznick, 1978, Law and Society in Transition: Toward Responsive Law, New York, Haeper & Law, seperti dikutip dalam Terjemahan Politik Hukum 1,2 dan 3, Fakultas Hukum Universitas Indonesia hal. 47.